Rolling text

Welcome to Uge Kurniawan's Blog, Please write on your comment before you leaving this page..!

Senin, 06 September 2010

Allah Hanya 3 x Memanggil kita

Sebagai insan, sepatutnya kita selalu ingat kepada Pencipta kita. Sadarkah kita bahwasannya selama hidup kita didunia fana ini, Allah SWT hanya 3 kali memanggil kita.

Dua diantara panggilan tersebut dikhususkan bagi umat Muhammad, sedangkan satu panggilan lagi diperuntukkan bagi seluruh umat manusia.

Panggilan pertama adalah Adzan. Ya, Allah memanggil umat Islam untuk melakukan sholat sebagai bentuk penyerahan diri mahluk kepada penciptanya. Panggilan ini setiap hari kita dengarkan, bahkan 5 kali dalam sehari Allah memanggil kita untuk menghadap pada-Nya. Seringkali kita lalai, padahal jika ditanya kepada setiap muslim ‘siapakah Tuhanmu?’, pasti mereka menjawab ‘Allah SWT’, tetapi banyak muslim yang mengabaikan panggilan ini dan sekikit sekali muslim yang sadar akan panggilan ini. Kesibukan terkadang menjadi faktor utama dalam terabaikannya panggilan Allah yang pertama ini.

Panggilan kedua adalah Haji. Ini adalah panggilan yang spesial, karena Allah hanya memanggil ummat Islam yang mampu dan mendapat rahmat dari-Nya untuk berkunjung ke baitullah atau rumah Allah. Suatu penghormatan yang luhur dari Sang Khalik terhadap hambanya untuk datang berkunjung kerumah-Nya. Tidak semua muslim mendapat memenuhi panggilan ini karena banyak faktor. Beruntunglah seorang muslim yang bisa memenuhi panggilan ini. (Yaa Allah, semoga Engkau memanggilku untuk berkunjung ke rumah-Mu)

Panggilan ketiga adalah Maut. Panggilan ini berlaku bagi seluruh umat manusia atau lebih tepatnya kepada seluruh mahluk yang hidup. Jadi penggilan ini bersifat umum. Ini adalah panggilan terakhir bagi seluruh mahluk seperti difirmankan dalam Al-Quran :

QS. Al Anbiyaa (21) : 35
“Tiap-tiap yang berJiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan
keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada
Kamilah kamu dikembalikan”.


QS. Al Ankabuut (29) 57
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami
kamu dikembalikan”.


Mati adalah sebuah kepastian, dan yang paling utama adalah kita mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kepastian tersebut. Penuhilah panggilan Allah yang pertama dan kedua jika mampu sebelum panggilan yang ketiga datang kepada kita.

Waktu datangnya panggilan Allah yang sudah kita ketahui, juga panggilan kedua waktunya bisa kita prediksi, tetapi panggilan Allah yang ketiga tidak ada satu mahlukpun dimuka bumi ini yang bisa memperkirakan datangnya kematian. Manakala Allah memanggil kita untuk menghadap padan-Nya dalam bentuk ‘maut’, maka tidak ada lagi waktu untuk memenuhi panggilan-panggilan lainnya. Yang ada hanyalah pertanggung jawaban akan amal dan perbuatan kita di dunia.

Minggu, 05 September 2010

Mudik Lebaran 2010

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pulang kampung atau yang lebih dikenal dengan istilah mudik lebaran banyak dimanfaatkan bagi para pekerja-pekerja di jakarta yang kebanyakan penduduknya sebagai perantau dari berbagai daerah baik yang datang dari luar pulau jawa maupun dari berbagai kota di pulau jawa.

Pada H-10 banyak perusahaan moda transportasi baik angkutan darat, laut maupun udara yang melayani trayek angkutan dalam dan luar pulau jawa mulai menaikan harga tiket mereka walaupun dari Kemenhub sendiri sudah mengumumkan bahwa dipastikan pada saat lebaran tarif angkutan umum tidak naik. Namun demikian, banyak perusahaan otobus yang mulai menaikkan tarif pada H-10. Menurut sumber dari Kemenhub bahwa kebijakan untuk menaikkan tarif itu datang dan tergantung dari kebijakan pemilik perusahaan otobus dan perusahaan moda transportasi lainnya itu sendiri.

Seperti pemudik lainnya yang sudah mempersiapkan jadwal dan berbagai keperluan untuk mudik, begitupula dengan saya. Tak lupa sediakan ongkos lebih untuk mudik kali ini, karena sudah bisa dipastikan bahwa tarif angkutan bus bisa naik 2x lipat dari harga biasanya. Kebetulan saya adalah pecinta bus, jadi mudik tahun ini saya putuskan untuk menggunakan jasa moda transportasi ini.
Persiapan kali ini bisa dikatakan agak mepet dikarenakan libur yang ditetapkan perusahaan mengikuti peraturan dari depnaker yang memutuskan cuti bersama pada H-1 lebaran.

H-6 saya putuskan untuk cek ketersediaan armada bus di beberapa terminal seperti terminal Rawamangun dan Pulogadung. Kebetulan saya tinggal di daerah cempaka putih.
Semua PO bus sudah nampak menaikkan tarif bervariatif mulai dari 50% sampe 100%. Sebagai contoh saja bus-bus jepara-kudusan seperti Nusantara, Bejeu, Shantika, Haryanto, Senja Furnindo, Pahala Kencana yang harga normalnya kisaran 80ribu-135ribu dari berbagai kelas mulai menaikkan harga ke level 250ribu untuk ketetapan tarif batas atas per orang untuk semua kelas.

Dengan melihat pergerakaan kenaikan harga tiket bus yang begitu hebatnya, akhirnya pada H-4 saya sempatkan sebentar untuk tengok ke pulogadung. Memang pada H-4 ini saya sengaja meluangkan waktu untuk melihat suasana terminal rawamangun maupun pulogadung.
Terminal pulogadung nampak ramai oleh calon penumpang yang hendak mudik ke berbagai tujuan kota di pulau jawa, bali, maupun sumatra, baik yang menggunakan jalur selatan ataupun jalur pantura yang terkenal dengan pesisir pantai utara pulau jawa.
Sejenak terbayang kemacetan di jalur mudik pantura ketika melihat bus-bus yang sudah pada ambil posisi untuk mulai mengisi penumpang.
Untuk trayek pendek seperti jkt-cirebon-tegal-pemalang-pekalongan pada musim lebaran ini memang para PO tidak bisa melayani tiket pesanan.

Setelah sejenak berpikir untuk menimbang-nimbang bus apa yang akan menjadi incaran saya. Terlihat beberapa armada Bejeu Hino RG new marcopolo, Nu3tara 210, 209 dan beberapa nu3tara dengan nomor body DM symphonie yang memang sengaja diturunkan untuk memeriahkan musim mudik. Beberapa species Muji jaya merah new marco, Senja ijo dan biru yang sedang manis parkir di halaman belakang terminal menunggu untuk keberangkatan esok pagi nampaknya Tri sumber urip dan ga ketinggalan si om Haryanto hitam yang nampaknya sudah siap untuk tinggal landas.

Sibuk berputar-putar di sekitar laskar kudusan, akhirnya saya putuskan untuk coba merapat ke agen nu3tara. Pesan tiket untuk tanggal 7 sore ternyata masih tentatif. AKhirnya memutuskan terakhir kali nya merapat ke agen Bejeu. Merapat ke agen dan dlayani oleh mba santi petugas loket, akhirnya dapet juga walaupun harus rela menebus tiket dengan harga 250ribu. Dengan pertimbangan bawa barang bawaan yang cukup banyak untuk mudik kali ini ditambah kekhawatiran takut tidak dapat bus nampaknya pilihan yang tepat agar tidak berdesakan dan berebut untuk naik ke bus..

Semoga perjalanan mudik saya kali ini menjadi perjalanan yang paling berkesan...

Tunggu kisah perjalanan saya berikutnya untuk menjajal rute pekalongan-wonosobo-jogja-semarang-kudus setelah lebaran.
Salam ngejoss..bisserr..

16 Layanan Unggulan Dirjen Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.

2. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN

Jangka waktu penyelesaian adalah :

1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
1. Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
2. Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

4. Layanan Penerbitan SPMKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :

1. Permohonan Wajib Pajak diterima;
2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Layanan Permohonan Keberatan

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

7. Layanan Permohonan Pengurangan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah :

1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.

8. Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Layanan SKB PPh Pasal 23

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

11. Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

13. Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Layanan Permohonan Keberatan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak

Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.

Contoh berikut bisa menggambarkan posisi SKD dalam konteks perpajakan internasional. Misalkan negara A memiliki tax treaty (P3B) dengan negara B. Tarif pajak atas dividen di negara B misalkan 20%. Sementara menurut P3B antara negara A dan negara B, tarif atas dividen adalah 10%. Jika perusahaan A di negara A mendapatkan penghasilan dari Perusahaan B di negara B. Perusahaan B akan memotong pajak sebesar 20% (tarif domestik) jika Perusahaan A tidak bisa menunjukkan SKD. Sebaliknya, Perusahaan B akan mengenakan pajak sebesar 10% (tarif P3B) jika Perusahaan A dapat menunjukkan SKD dari otoritas pajak negara A.

Nah, di Indonesia sendiri, ketentuan tentang SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Penerbit SKD

SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.

KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.

Permohonan

Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :

1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.

Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
2. memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
3. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
4. dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.

Permohonan Ditolak

Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.

Masa Berlaku SKD

Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.

Jumat, 03 September 2010

Pindah NPWP, Bagaimana Caranya??

Tatacara pindah NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2009.

Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara

* Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
* KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
* KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
* KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
* Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

* Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
* KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
* KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
* Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru

Perlakuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) gagal berproduksi

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.

Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?

Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.

Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)

Pengertian Gagal Berproduksi

Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :

a. PKP Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. PKP Non Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,

Sanksi Bunga

Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.

Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Kewajiban NPWP

Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.

NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.

Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.

Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut. Untuk itu silahkan pantau terus blog ini.

Pembayaran, Pelaporan PPh 25 dan Penyampaian SPT Tahunan PPH Pasal 25

Pembayaran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.

Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan

Pelaporan PPh Pasal 25

WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.

WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.

Pelaporan SPT Tahunan

WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.

PPh Pasal 25 Bagi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.

Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.

Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.

Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.

Siapa WP OPPT?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.

Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.

Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.

Senin, 30 Agustus 2010

Pekalongan-Semarang-Jogja PP

...Lanjut bersambung dari Caper sebelumnya (jakarta-Purwokerto-Pemalang-Pekalongan)

Setelah menginap semalam di rumah istri, esok harinya minggu 1 Agustus 2010 tanpa direncanakan sebelumnya, istri mengajak ke Joja tempat mendiang nenek dikebumikan.
Padahal badan baru saja pulih akibat kelelahan sepanjang perjalanan dari purwokerto, tapi yaaa suddaahh,,braannggkkaattsss..

10.45
Memang agak kesiangan jam brangkat kali ini(maklum ga direncanakan sebelumnya alias dadakan). Naik mobil tuyul(begitu masyarakat pekalongan banyak menyebutnya demikian) yaitu mikrobus 3/4 dari perlintasan pintu kereta KHM. Mansyur menuju terminal bersama istri, cukup mbayar 1500/org. Sekitar 15 menit perjalanan akhirnya tiba di terminal pekalongan. Inceran kali ini Nu3tara semarang. Merapat ke loket nu3tara, akhirnya dengan penuh kecewa karena ketinggalan armada nu3tara yang baru saja tenggo 10menitan yang lalu dan harus menunggu armada berikutnya sekitar jm 12. Ga mo menunggu lama akhirnya kutebus tiket Coyo yang berangkat setengah 12 siang. Lumayan menunggu ga terlalu lama. sambil menunggu kusempatkan untuk mengganjal perut dengan sego megono bersama istri. Terlihat beberapa armada Coyo dengan armada lawasnya, namun bukan ini yang akan kunaiki. LAgi asiknya makan tiba COyo hino selendang livery putih biru. Begitu bus itu berhenti langsung di "keroyok" para pedagang yang memang sudah siap menghadang bus yang baru datang. Istriku kuminta unutk naik lebih dulu untuk menempati seat yang memang sudah kupesan sebelumnya seharga 30.000/org. NAmun setelah beberapa lama istriku tak kunjung mendapatkan seat kosong. Akhirnya ku tanyakan ke petugasnya dan dicarikan seat kosong 2seat. Awalnya petugas yakin sekali bahwa memang sudah dapet seat kosong, namun ternaya ga ada, dan terkesan petugasnya terlalu cuek. TErnyata bus penuh karena pedagang yang kebanyakan "numpang" duduk di seat sehingga terkesan bus penuh. Sungguh bukan saingan yang berarti bagi nusantara dengan trayek dan harga yang sama apabila pelayanan COyo memang seperti ini.

11.30
Setelah menunggu dan berkutat dengan petugas bus maupun para pedagang yang sedikit bikin "sumpek" akhirnya berangkat juga. Ga ada yang brarti dalam perjalanan menuju semarang, terlihat beberapa kali diasapi NS, bandung express ekonomi dan beberapa bus bandung-cerbon-semarangan seperti SAmi jaya..WuuuZZzzzZz...pernah sekali merasakan bus ini sampe cerbon sama istri..cukup ngejoss juga, malah hampir nyerempet jembatan di comal, hehe..namun terlalu lama ngetem di tegal sehingga jarak Pekalongan-cerbon ditempuh sampe hampir 6jam.!!. Ga lagi lagi naek sami jaya, kapokkk...
kembali ke cerita..sampe terminal baurekso turun beberapa ekor penumpang. Lanjut lagi..

12.30
Simpang lima kalibanteng, banyak penumpang yang turun. Mungkin karena ini jalan masuk ke akses kota semarang yah. skitar 15 menit dari kalibanteng akhirnya sampe juga di terminal Terboyo semarang.
Heemm..terboyo Sungguh jauh berbeda dengan pemandangan terminal purwokerto yang jauh dari terkesan rapi dan bersih. Mulai dari akses jalan masuk sampai fasilitas di dalam terminal sangat jauh dari pemandangan yang ditawarkan terminal purwokerto maupun pekalongan. Walaupun sudah beberapa kali diperbaiki namun tetap saja jalannya rusak lagi, mungkin hal ini disebabkan karena posisi dan letak terminal tersebut berada di daerah pesisir laut sehingga tanahnya sering "amblesss". Sempat terlintas tanya dalam benak,"kapan dan bisa kah terminal Terboyo dipindahkan??", Tapi ke mana yah?? hehe..
Setelah turun dan membeli beberapa cemilan telah menunggu Ramayana selendang(lagi lagi selendang) Hino mirip ramayana jambi-jogja. menebus tiket di atas seharga 35.000/org dapet seat depan, namun kali ini dapet yang sebelah kanan, karena seat baris kiri udah jatah agen semua. Memang setelah take off dari terboyo Ramayana ini banyak nyerok penupang di depan jalan akses masuk terminal. Berhenti lagi di Java mall nyerok beberapa penumpang lagi. Intermezo, tepat di Java mall ini banyak warga semarang yang menunggu bus karena mirip di krapyak, sudah mendekati akses tol jatingaleh. Bus yang menuju obyek wisata bandungan pun banyak yang menunggu di lokasi ini.

13.00
Masuk tol jatingaleh dengan kondisi jalan yang agak mirip tol cipularang (menanjak dan cukup panjang) sama sekali tidak terasa tenaga Rama ini. SEtiap saat sering dilibas bus bus lain rivalnya seperti nu3tara(lagi lagi inceran nu3tara kali ini ga dapet). Sempat beberapa kali nu3tara scania melibas dengan empuknya si Rama ini. Keluar jatingaleh, benar saja langsung berhenti nyerok penumpang lagi di agen dekat keluaran tol jatingaleh. Terlihat banyak penumpang yang naek, ga beberapa lama bus langsung terisi penuh.
Kembali menanjak, kali ini diiringi dengan menembus kemacetan di sepanjang ungarang, ditambah beberaapa lampu merah.

15.00
Masuk daerah bawean-ambarawa. Ditemani dengan pemandangan alam yang sungguh menakjubkan di daerah ambarawa. Dan sempat melewati ponpes milik kiyai nyeleneh yang terkenal karena kasus menikah dengan gadis di bawah umur, syekh Puji di ambarawa.
Ambarawa, masih masuk kabupaten semarang. Dahulu kala sempat menjadi daerah gerilya para tentara kita melawan tentara belanda zaman dahulu. kalo kita melihat sebelah kiri jalan ambarawa akan menemui jalur keretta yang sudah lama tak terpakai namun sekarang diaktifkan kembali sebagai jalur wisata kereta uap..tuuunn,..tuunn..jejes...jejess....jeess...mengingatkan kembali pada suasana masa lampau akan gigihnya para pejuang pejuang kita yang rela mempertaruhkan begerilya menembus lebat dan gelapnya hutan.
Sungguh perjalanan wisata kali ini sekaligus merupakan wisata sejarah juga kawan..hehe..

16.30
Masuk magelang. terdapat sebuah jembatan yang sedang direnovasi. jalan pun diberlakukan 2 arah sehingga menimbulkan kemacaetan yang cukup panjang sekitar 1km. Terlihat beberapa ekor nu3tara dari arah jogja melintas dan ngeblong kanan sehingga makan lajur rama ku. Ramayana sempat beberapa kali mengalah dengan nu3tara yang bayak ngeblong kanan dari timur. Wuuuzzzz...ton..tonn.. Terpaksa harus terus terusan mengalah..
belok kiri Melewati lokasi karoseri New Armada magelang.. Sempat menurunkan beberapa penumpang. Lanjut lagi..

17.00
Baru sampe pertigaan mertoyudan. Terlihat banyak sekali Laskar tempur dari timur yang mnuju jakarta. TErlihat Rosin SE, ramayana VIP E3 24 seat elektrik yang dikendarai pak harahap rawamangun, ML ekonomi dan exe, Santoso, Handoyo. WAsss...wiss..wuss dah pokoke..

17.45
Jombor,belok kiri setelah jalan sendangadi beberaapa menit saja di joss di ringroad utara. Maksud hati kami ingin sebentar plesir ke malioboro namun waktu ga mengizinkan..karena kami harus meneruskan perjalanan kembali naek ke gunung kidul arah wonosari.

19.15
Kami turun di pertigaan depok untuk meneruskan perjalanan dengan mikrobus.
Dasar nasib lagi mujur, ternyata bus trakhir yang menuju arah wonosari bisa kami naiki. Bus semacam rawit mulyo sudah ga beroperasi di atas jam 6 sore.
Menebus ongkos 7000/org turun di Pedotan kulon desa mbaran patuk. Kami masih harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sekitar 30menit. Cukup melelahkan memang..gaagal plesir ke malioboro..


Menginap semalem esok hari nya kami harus kembali perjalanan pulang menuju Pekalongan.

(2 Agustus 2010)
10.30
tenggo dari gunung kidul ke giwangan. Memang niat kami (lagi lagi) ingin plesir ke malioboro untuk beli beberapa pernak pernik. dengan naik mikrobus yang sama dengan yang semalem namun kali ini dengan ongkos yang berbeda sekitar 5000/org.

12.15
tiba di Giwangan. Menghitung jarak dan waktu tempuh ke semarang ga memungkingkan lagi untuk sedikit berbelanja ke malioboro. akhirnya nyemplak transjoga ke jombor, namun karena ga terlalu paham rute transjogja akhirnya kami pun muter muter sampe malioboro. Dan ga mungkin untuk turun dan berbelanja sejenak di malioboro, sekali lagi mengingat waktu tempuh ke semarang jangan sampai terlalu malam, karena kami harus melanjutkan perjalanan dari semarang menuju pekalongan.

14.30
Setelah beberapa lama muter muter kagak jelas dengan transjogja akhirnya kami tiba di terminal jombor. inceran kali ini sukses kami dapat, nu3tara jogja-semarang..hahaha..menebus tiket yang dibanderol seharga 35.000/org berangkat jam 16.00. sambil menuggu waktu kami cari ganjelan perut, dapet pula nasi pecel dan soto ayuam..

16.00
tenngg...nusantara selendang lagi lagi dengan livery perempuan kuning..ahakhakhak
Dapet seat depan kali ini sebelah kiri karena kami berangkat dari terminal pertama..ahakhak

17.00
Perjalanan sepanjang sleman magelang ga da rival yang berarti, namun blong kanan terus terjadi mengiringi perjalanan pulang kami menuju semarang. Sampe jalan raya semarang-temanggung daerah ngipik terdapat jalan yang cukup sempit.sempat beberapa kali ngeblong kanan hampir adu tanduk dengan motor dan mobil suzuki katana. Sontak penumpang kaget mendenger klakson nu3tara yang cukup panjang isyarat minta jalan dari lawan arah..
Dengan nu3tara ini banyak aksi yang ga boleh terlewatkan, sempet blong blongan sama armada yang ke jaakarta seperti ramayana dan Pk jogja. seru banget..beda dengan jalur selatan jogja yang sepi sepi aja. jalur utara memang banyak dilewati oleh laskar laskar tempur,,hehe

18.00
Masuk tol jatingaleh. joss sampe keluaran tol kaligawe cuma beberapa menit saja gan...
Turun di kaligawe, clingak clinguk kaya gembel nyasar..tanya bus ekonomi yang cerbonan-bandung. ga ada yang lewat, Puter otak kanan kiri, ga ada satupun bus yang jalan pada jam segini. sekitar satu jam Puter otak terpaksa ngejar kereta timuran dari kutoarjo.
nyetop ankotan langsung menuju kantor pos jalan pemuda.

19.45
Nyambung mbecak nebus 5000 perak sampe stasiun poncol.
DAsar nasib selalu dapet yang trakhir. setelah tanya tanya dengan petugas loket kereta akhirnya masih kebagian kereta timur dari kutoarjo. ini kereta terakhir yang paling malam gan. Bayar tiket jakarta seharga 32.000/org sampe pekalongan berdiri,,heemmm..lumayan capek juga ni sikil..sempet kasian juga sama istriku yang harus berdiri 2jam kurang, tapi gapapa yang penting bisa sampe pekalongan.

23.00
Tiba di stasiun pekalongan.
clingak clinguk lagi,.,untungnya ga kelewatan stasiun..hehehe karena udah terlampau lelah akhirnya kami merapat ke warung sego megono(lagi lagi) dan menyeruput es teh manisss, seegerrr bangeett..

Sungguh perjalanan yang sangat berkesan...
Lebaran ini rencana mau muterin rute, : Pekalongan-kudus-Jogja-Purwokerto-Pekalongan
Doakan turing kami selanjutnya yah, dan jangan lupa baca caper kami.
-Salam bagpacker, salam ngejoss bisser-

Jakarta-Purwokerto-Pemalang-Pekalongan

Niat ingin kembali menyegarkan pikiran dan melepas penat sekaligus bernostalgia dengan indahnya jalur selatan akhirnya tersalurkan dengan perjalanan jakarta-purwokerto kali ini.

Sore hari (30 Juli 2010) rona merah mentari Ibukota mengiringi kepulanganku dari kantor menuju agen Sinar Jaya di Pemuda. Tiba di Pemuda jam 18.00, telah parkir dengan manisnya sosok 75DX Hino selendang kembaran 74DX yang dipiloti oleh pak Wondo yang nampaknya masih sepi dari penumpang.
Mendekati loket dan menebus tiket seharga 55.000 langsung menempati seat depan baris kiri. Sambil menunggu keberangkatan, menyempatkan menunaikan kewajiban sholat maghrib di pos satpam. Lagi enak ngobrol, datang BMW parkir tepat di depan armada. Turun lah sang pengendara dengan style bak pimpinan sebuah perusahaan. Berjalan mendekati loket dan menebus tiket yang sama ke purwokerto. Sesaat kemudian mulai berdatangan para calon penumpang dengan berbagai tujuan.

18.30 (teenngg..)
Pak Tato yang kali ini memimpin perjalanan dengan 75DX mulai memasukan shift knob ke gear satu. Dengan perlahan tapi pasti lepasan injekan kopling mengiringi injekan pedal gas yang terasa begitu lembut hingga keluar dari area parkir agen Pemuda. PAda saat itu juga tiba 82DX Pekalongan selendang yang dibawa oleh Pak Kurdi.
Menembus kemacetan Ibukota melewati terminal Rawamangun yang sudah syarat terisi dengen para laskar tempur kudusan. Sempat tertangkap mata saat itu Haryanto 1526 Euro 3, Shantika IJo Tosca, Senja Furnindo Hino RK8 highdeck hijau, Senja Furnindo merah, beberapa Sinar jaya Ekonomi dan AC Bisnis bobotsari dan purwokerto, Sepasang Nu3tara dengan scania irizarnya, Nu3tara SE. dan paling belakang baru datang si ijo Lorena Malang yang siap untuk mengisi penumpang.

Sampai memasuki tol pisangan jatinegara masih menembus beberapa kemacetan. Sepanjang ini belum ada rival dan kawan bus lain yang notabene baru berangkat jam 19.00. Alunan permainan akselerasi belum begitu menunjukan torsi yang berarti. Mungkin ini masih persiapan untuk masuk pool di Cibitung. Karena armada dari pemuda (74DX, 75DX, 82DX) pasti masuk dan ambil penumpang di pool Cibitung, termasuk trayek jogja (5DX, 6DX) yang dari rawamangun pun ikut-ikutan masuk Cibitung untuk mengangkut penumpang dan beberapa keperluan kontrol.

19.30
Tiba di Pool Cibitung yang bisa dibilang cukup ramai dengan calon penumpang yang bepergian ke berbagai tujuan. Terlihat kerumunan calon penumpang mengantri untuk mendapatkan tiket di loket yang belum juga ada petugasnya. Lama menunggu sekitar 1 jam setengah akhirnya loketpun dibuka dan langsung saja beberapa bus termasuk 75DX terisi penuh penumpang.

Sangat disayangkan sekali bus-bus harus menunggu lama untuk bisa kembali melanjutkan perjalanan yang disebabkan oleh lamanya penanganan petugas loket yang melayani para calon penumpang sehingga menimbulkan kesan terlalu membuang-buang waktu. Mungkin hal ini bisa ditanyakan kepada Pak Tulus selaku manager pool Cibitung. Mohon penjelasanya pak, ini prosedur apa memang kurangnya petugas di Cibitung pada saat itu?, soalnya sempat terdengar slentingan dari para supir yang banyak mengeluhkan keadaan ini termasuk kapten 75DX Pak Tato yang mengeluhkan hal yang sama.

21.30
Sekali lagi Pak Tato Memasukan shift knob ke gear satu, dan perlahan meninggalkan pool cibitung untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Sepanjang tol bekasi tepatnya di Pom bensin cipaganti KM59(kalo ga salah) sempat tertangkap mata Lorena new marcopolo(ga inget spesifiknya dikarenakan hanya sekilas).
Kali ini PAk Tato ga lewat kalihurip-dawuan melainkan keluar tol cikampek, memasuki pertigaan jomin, melewati pos kontrol lorena dan PK. Terlihat Haryanto 1526 Euro 3, dan ijo Lorena new marcopolo yang tadi menyusul kami. SEpanjang Taman Sari, UUN, MArkoni dan seterusnya, Akhirnya cuma bisa ZZzzzZzzz...

01.00
Memasuki Taman Selera, turun untuk mengambil makanan favorit Indonesia dan suku jawa lainnya yaitu nasi kikil dengan beberapa lauk pauk dan daun singkong khas padang yang dibanderol hanya 13.000 perak saja/porsi. Sebelum makan menyempatkan diri untuk ke toilet. Menyantap hidangan dengan penuh kenikmatan, sambil memandang 59VX, 56VX dan 86DX nya pekalongan dari Pulogadung. BAru beberapa sendok menikmati kikil terdengar informasi bahwa 75DX diharapkan segera melanjutkan perjalannya. Sontak terhentak beberapa saat dan dengan tergesa-gesa menghabiskan beberapa potong kikil. Dengan nasi penuh kikil yang masih dikunyah di mulut akhrinya ku naek. Siiiaall..Makan lagi enak enaknya maen kabur aja ni pak Tato..huuuhhwff,,ngejar waktu nih, maklum biasa ke pekalongan..hehehe..
Perlahan tapi pasti bus meninggalkan Taman Selera, terasa injekan pedal gas pak Tato makin dalem, dan alunan perpindahan koplingnya pun terasa padat mengiringi alunan gas yang dimainkan pak Tato.
Memasuki daerah celeng, ambil kanan terlihat Sahabat dengan baju baru nya Legacy yang mungkin digunakan untuk armada Pariwisata. Sempat beberapa kali melakukan perlawanan yang cukup seru dengan legacy ini. Pak Tato sempat beberapa kali ngeblong kanan hanya bisa sejajar saja dengan sahabat. sempat tersalip juga dengan NS 108 dan NS209. Namun kayanya pak tato hanya fokus ke legacy nya sahabat ini. sempat ngbrol-ngobrol juga dengan keernet yang menemani pak tato membahas sahabat legacy. Akhirnya di persimpangan memasuki tol pejagan-kanci legacy itupun ambil lurus naek jembatan, mungkin mo ke arah kuningan-ciamis kali yah..
75DX memasuki tol pejagan kanci. Terlihat beberapa ekor Rosin sempat menyalip dan jauh di depan. Terdapat kemacetan di tol pejagan karena perbaikan lajur jalan lawan arah sehingga jalan menjadi 1 lajur.

03.00-04.00 memasuki daerah prupuk.
Mungkin ini moment jalur selatan yang ga boleh dilewatkan. Kondisi jalan yang berkelok ringan dan sisi jalan terdapat sungai menuntut para supri bus maupun pribadi harus waspada ketika berpapasan dengan truk kayu dan kendaraan besar lainnya.

07.15
Memasuki kota Purwokerto. Sempat mata membelalak kaget karena sudah lama sekali ga kesini. Melihat terminal yang tertata rapi dan cukup bersih memanjakan mata, dan beberapa crew bus yang menawarkan tiket pun terlihat ramah dan tidak terkesan memaksa.
Sambil asik menikmati suasana terminal purwokerto terlihat bus antar kota seperti NS(trayek semrang, kalo ga salah), dan ijo Lorena yang mulai masuk purwokerto dan jempol pun sibuk pencat pencet no kawan yang sudah ada di purwokerto lebih dulu.
Menunggu beberapa lama, akhirnya datang juga. Disuguhi nasi kuning dan seserupuutt teh manis anget di rumahnya hans yang tidak jauh dari terminal sekitar 500m dari terminal sungguh nikmat..(Thanks to hans for provide me your delight and bring me a joy in purwokertoo..hehe) Ngobrol ngalor ngidul sebentar sekedar membersihkan wajah dari lekatnya debu perjalanan dan menyegarkan kembali tulang punggung yang hampir bengkok setelah beberapa jam perjalanan.

09.15
Kembali ke terminal untuk melanjutkan kembali perjalanan ke Pekalongan. Sempat dikenalkan dengan sang empunya pengurus agen Sinar JAya Purwokerto. Dan mengobrol dengan sang empunya warung langganan si hans (once more thanks to hans yang udah "lagi lagi" nyuruput kopi susu buatku). Setelah ngobrol kidul-ngalor akhirnya cabcuss cari mikrobus. Kali ini perjalanan purwokerto-pekalongan harus diawali dengan mikrobus ke Pemalang dahulu( ga ada yang langsung pekalongan). Menyempatkan diri ngobrol2 persis di depan Efisiensi (jogja-Pwt) dengan livery jingga-ijo tuanya yang dibanderol dengan harga 45.000 sungguh bukan saingan yang berarti bagi rival2nya seperti sumber Alam dan yang lainnya. Mungkin pelayanan Efisiensi lebih menjanjikan dan lebih worthed dengan harga 50.000 nya kita bisa dapet softdrink. Sempet terlintas niat untuk nyemplak ini bus, Keren keren dengan klaksonnya yang khas Efisiensi tut..teettt..toott..tunanit..tunanit...heheh..

11.30
Mulai menaiki mikrobus 3/4 menuju Pemalang yang dibanderol 20.000/org. Melewati Purbalingga-bobotsari sempat oper bus lainnya namun ga lagi dipungut bayaran, mungkin mikrobus yang tadi mau perpal yah..hehe.
Lanjut memasuki daerah belik-randudongkal. Jalur ini sungguh lumayan terasa panas dengan kondisi persawahan yang kering airnya, namun lumayan cukup menantang bagi driver yang belum berpengalaman, karena jalur ini menuntut konsentrasi penuh dari sang driver ketika melewati tikungan maupun mendahului kendaraan lainya dan juga ketika berpapasan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Sungguh mengingatkanku pada insiden kecelakaan APV yang kukendarai januari lalu bersama istri, kapok..bener bener kapok lewat jalur ini..heheh.
Hawa panas, dan terus dikebuli asap truk truk kayu yang sama sama melintas jalur ini membuat perjalanan semakin kurang nyaman.

13.45
Mulai memasuki kabupaten pemalang dan selanjutnya masuk ke pemalang kota. Kali ini melewati jalan di belakang terminal yang jalannya sungguh parah, dan banyak lubang "janda" di jalur ini. Gede gede cuy...Perutpun terasa mulai mual setelah beberapa saat diguncang guncang sepoerti naek gerobakk..

14.15
Sampai terminal pemalang. Oper angkot menuju Pekalongan yang dibanderol 10.000/org.
Banyak berhenti, akhrinya sampe pekalongan jam 15.30. Ketemu sang istri langsung cap..cip..cuupp.mmmummuuaachh..heheh

Jumat, 29 Januari 2010

ROAD TO JOGJA WITH OBL

Pukul 14.30, masih di dpan PC kantor, deg-degan curi2 wktu tuk kabur!!ahaha. 15.30 sdikit ksempatan bos lengah, KAABURR!!!ahaha. Memacu kuda besi tanpa rem, mengingat safari OBL gw ontime 16.30. 16.30 langsung cabut ke RW(annjrriittt jdwal tix jam 16.30 ciinngg!!).deg-deg serr..sambil ngraba2 tiket di tas, gw tlp agen, trnyata bus blum tiba(alhamdulillah 165rbu gw ga jadi lenyap,dn ga bengkak jd 265rbu,cos ada plan B pake SJ 6DX,the "safety" bus for this situation,ahaha). Sampe RW uda disambut sama red shanti,OBL solo,SJ 6DX udah siap dan ga ketinggalan GM LEGACY juga ikutan nongkrong di samping 6Dx(Maaf kawan, ga sempet phutu2 cos ga lama OBL gw tiba). Langsung ajah laporan ke agen, sehabis laporan nglongok bus, eng,,,ing,,,eng,, OBL AP new travego hino. ahaha,teringat pelampiasanku sma om andy yang katanya gw bakal dapet OBL lama ex. SE,xixixi..
(balik ke cerita)
New trave AP ini start teng pukul 17.00, memasuki gerbang tol pisangan berjumpa dengan sdikit arus yg lumayan merayap.
Sejauh ini belum ada rival sehigga ga byk aksi yang harus dilihat dari drivernya.

Melintasi rest area KM57 udah disalip Harum dan menyalip primajasa. Keluar tol sadang, traffic lumayan merayap, mungkin karena "long weekend", secara besok tahun baru islam. Memang tujuan perjalanan gw kali ini tuk menyaksikan perayaan tahun baru islam di keraton jogja yang dikenal dengan nama "grebek syawal"
(balik ke caper)
16.45
OBL kali ini melewati pabuaran,sadang. Sempat berhenti juga bebrapa saat, terlihat perbincangan supir dengan seseorang yang nampaknya pemberhentian kali ini merupakan pos kontrol.
Tancap gas lagi,OBL ini melewati jalan2 yang bisa dibilang nyempil2,malah nyaris di tikungan agak tajam ngerem mendadak karena kondisi jalan yang sangat sempit di perkampungan ditambah dengn OBL yang mengusung body new trav AP yang agak panjang. Jalan agak sedikit enduul2an ga bagus deh pokoknya,banyak lubang janda menganga di sana sini, namun berkat suspensi yang lumayan mumpuni, kondisi di dalam kabin masih terasa nyaman walopun posisi seat gw di no 20. Gw kurang tau persis apa nama jalannya,tapi masih di sekitaran pabuaran(maklum, sekali lagi saya amatir,hiks,,hiks)ahaha.
19.30
garuda mas marcopolo menyalip diiringi SA,namun OBL ini ga juga menegluarkan tanda2 bakal nyalip,,(huwfh,ini bus sebenernye mo nyalip pa kagak yeh??'pa mungkin mo masuk rumah makan??),ga lama setelah di sayat2 sama garuda mas,benar saja akirnya tiba juga di taman sari. Udah disambut dengan KD selendang, harjaymania. Rest sekitar 45 menit(gara2 nungguin gw berdua,ahaha) langsuung tancap gas lagi.
21.30,
keluar taman sari, melewati u'un iring2an dengan rosin body celcius yang mo masuk RM dan dengan rosin 239 proteus yang baru kluar dari RM..setelah beberapa kali goyangan akhirnya si proteus ini di goyang juga,wuuuzzz,,1 korban tewas beberapa ratus meter di blakang(ahahaha)
22.00
masuk indramayu,iring2an dengan santoso dari balaraja,cukup dengan " a little touch of accel" lewat juga tuh si mbah tua, setelah itu ditemani oleh sekawanan truk2 pengangkut dan kontainer gandeng berukuran kecil.
22.30-05.00 zzzZZzzz....zzzZZZzzz
05.00 berjumpa dengan sang mentari temanggung menyusul tidak lama terhiruplah udara segar pagi di kabupaten magelang.
Kesiangan ciing..hiks.
kembali ke habitat asal seat 2. Rebahan menikmati seat 6row nya OBL yang sungguh memanjakan posisi duduk.
05.35
masih 35km lagi menuju singgasana sang sultan(adooowwhh...mo sampe jam brapa ney!!). Ngajak ngobrol driver, ternyata si OBL ini cuma sampe jombor(hiks,padahal destinasi awal ke giwangan,hiks)
06.00
JOMBOR ciiinngg,
bingung mo ngapain lagi setelah menghirup udara pagi jombor,,berpikir sejenak, langsung nyemplak busway menuju destinasi awal,dagen, malioboro.

Indonesia Jaya