Rolling text

Welcome to Uge Kurniawan's Blog, Please write on your comment before you leaving this page..!

Senin, 06 September 2010

Allah Hanya 3 x Memanggil kita

Sebagai insan, sepatutnya kita selalu ingat kepada Pencipta kita. Sadarkah kita bahwasannya selama hidup kita didunia fana ini, Allah SWT hanya 3 kali memanggil kita.

Dua diantara panggilan tersebut dikhususkan bagi umat Muhammad, sedangkan satu panggilan lagi diperuntukkan bagi seluruh umat manusia.

Panggilan pertama adalah Adzan. Ya, Allah memanggil umat Islam untuk melakukan sholat sebagai bentuk penyerahan diri mahluk kepada penciptanya. Panggilan ini setiap hari kita dengarkan, bahkan 5 kali dalam sehari Allah memanggil kita untuk menghadap pada-Nya. Seringkali kita lalai, padahal jika ditanya kepada setiap muslim ‘siapakah Tuhanmu?’, pasti mereka menjawab ‘Allah SWT’, tetapi banyak muslim yang mengabaikan panggilan ini dan sekikit sekali muslim yang sadar akan panggilan ini. Kesibukan terkadang menjadi faktor utama dalam terabaikannya panggilan Allah yang pertama ini.

Panggilan kedua adalah Haji. Ini adalah panggilan yang spesial, karena Allah hanya memanggil ummat Islam yang mampu dan mendapat rahmat dari-Nya untuk berkunjung ke baitullah atau rumah Allah. Suatu penghormatan yang luhur dari Sang Khalik terhadap hambanya untuk datang berkunjung kerumah-Nya. Tidak semua muslim mendapat memenuhi panggilan ini karena banyak faktor. Beruntunglah seorang muslim yang bisa memenuhi panggilan ini. (Yaa Allah, semoga Engkau memanggilku untuk berkunjung ke rumah-Mu)

Panggilan ketiga adalah Maut. Panggilan ini berlaku bagi seluruh umat manusia atau lebih tepatnya kepada seluruh mahluk yang hidup. Jadi penggilan ini bersifat umum. Ini adalah panggilan terakhir bagi seluruh mahluk seperti difirmankan dalam Al-Quran :

QS. Al Anbiyaa (21) : 35
“Tiap-tiap yang berJiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan
keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada
Kamilah kamu dikembalikan”.


QS. Al Ankabuut (29) 57
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami
kamu dikembalikan”.


Mati adalah sebuah kepastian, dan yang paling utama adalah kita mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kepastian tersebut. Penuhilah panggilan Allah yang pertama dan kedua jika mampu sebelum panggilan yang ketiga datang kepada kita.

Waktu datangnya panggilan Allah yang sudah kita ketahui, juga panggilan kedua waktunya bisa kita prediksi, tetapi panggilan Allah yang ketiga tidak ada satu mahlukpun dimuka bumi ini yang bisa memperkirakan datangnya kematian. Manakala Allah memanggil kita untuk menghadap padan-Nya dalam bentuk ‘maut’, maka tidak ada lagi waktu untuk memenuhi panggilan-panggilan lainnya. Yang ada hanyalah pertanggung jawaban akan amal dan perbuatan kita di dunia.

Minggu, 05 September 2010

Mudik Lebaran 2010

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pulang kampung atau yang lebih dikenal dengan istilah mudik lebaran banyak dimanfaatkan bagi para pekerja-pekerja di jakarta yang kebanyakan penduduknya sebagai perantau dari berbagai daerah baik yang datang dari luar pulau jawa maupun dari berbagai kota di pulau jawa.

Pada H-10 banyak perusahaan moda transportasi baik angkutan darat, laut maupun udara yang melayani trayek angkutan dalam dan luar pulau jawa mulai menaikan harga tiket mereka walaupun dari Kemenhub sendiri sudah mengumumkan bahwa dipastikan pada saat lebaran tarif angkutan umum tidak naik. Namun demikian, banyak perusahaan otobus yang mulai menaikkan tarif pada H-10. Menurut sumber dari Kemenhub bahwa kebijakan untuk menaikkan tarif itu datang dan tergantung dari kebijakan pemilik perusahaan otobus dan perusahaan moda transportasi lainnya itu sendiri.

Seperti pemudik lainnya yang sudah mempersiapkan jadwal dan berbagai keperluan untuk mudik, begitupula dengan saya. Tak lupa sediakan ongkos lebih untuk mudik kali ini, karena sudah bisa dipastikan bahwa tarif angkutan bus bisa naik 2x lipat dari harga biasanya. Kebetulan saya adalah pecinta bus, jadi mudik tahun ini saya putuskan untuk menggunakan jasa moda transportasi ini.
Persiapan kali ini bisa dikatakan agak mepet dikarenakan libur yang ditetapkan perusahaan mengikuti peraturan dari depnaker yang memutuskan cuti bersama pada H-1 lebaran.

H-6 saya putuskan untuk cek ketersediaan armada bus di beberapa terminal seperti terminal Rawamangun dan Pulogadung. Kebetulan saya tinggal di daerah cempaka putih.
Semua PO bus sudah nampak menaikkan tarif bervariatif mulai dari 50% sampe 100%. Sebagai contoh saja bus-bus jepara-kudusan seperti Nusantara, Bejeu, Shantika, Haryanto, Senja Furnindo, Pahala Kencana yang harga normalnya kisaran 80ribu-135ribu dari berbagai kelas mulai menaikkan harga ke level 250ribu untuk ketetapan tarif batas atas per orang untuk semua kelas.

Dengan melihat pergerakaan kenaikan harga tiket bus yang begitu hebatnya, akhirnya pada H-4 saya sempatkan sebentar untuk tengok ke pulogadung. Memang pada H-4 ini saya sengaja meluangkan waktu untuk melihat suasana terminal rawamangun maupun pulogadung.
Terminal pulogadung nampak ramai oleh calon penumpang yang hendak mudik ke berbagai tujuan kota di pulau jawa, bali, maupun sumatra, baik yang menggunakan jalur selatan ataupun jalur pantura yang terkenal dengan pesisir pantai utara pulau jawa.
Sejenak terbayang kemacetan di jalur mudik pantura ketika melihat bus-bus yang sudah pada ambil posisi untuk mulai mengisi penumpang.
Untuk trayek pendek seperti jkt-cirebon-tegal-pemalang-pekalongan pada musim lebaran ini memang para PO tidak bisa melayani tiket pesanan.

Setelah sejenak berpikir untuk menimbang-nimbang bus apa yang akan menjadi incaran saya. Terlihat beberapa armada Bejeu Hino RG new marcopolo, Nu3tara 210, 209 dan beberapa nu3tara dengan nomor body DM symphonie yang memang sengaja diturunkan untuk memeriahkan musim mudik. Beberapa species Muji jaya merah new marco, Senja ijo dan biru yang sedang manis parkir di halaman belakang terminal menunggu untuk keberangkatan esok pagi nampaknya Tri sumber urip dan ga ketinggalan si om Haryanto hitam yang nampaknya sudah siap untuk tinggal landas.

Sibuk berputar-putar di sekitar laskar kudusan, akhirnya saya putuskan untuk coba merapat ke agen nu3tara. Pesan tiket untuk tanggal 7 sore ternyata masih tentatif. AKhirnya memutuskan terakhir kali nya merapat ke agen Bejeu. Merapat ke agen dan dlayani oleh mba santi petugas loket, akhirnya dapet juga walaupun harus rela menebus tiket dengan harga 250ribu. Dengan pertimbangan bawa barang bawaan yang cukup banyak untuk mudik kali ini ditambah kekhawatiran takut tidak dapat bus nampaknya pilihan yang tepat agar tidak berdesakan dan berebut untuk naik ke bus..

Semoga perjalanan mudik saya kali ini menjadi perjalanan yang paling berkesan...

Tunggu kisah perjalanan saya berikutnya untuk menjajal rute pekalongan-wonosobo-jogja-semarang-kudus setelah lebaran.
Salam ngejoss..bisserr..

16 Layanan Unggulan Dirjen Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :

1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.

2. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

3. Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN

Jangka waktu penyelesaian adalah :

1. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
2. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
1. Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
2. Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

4. Layanan Penerbitan SPMKP

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :

1. Permohonan Wajib Pajak diterima;
2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
3. Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
4. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

5. Layanan Permohonan Keberatan

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

6. Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

7. Layanan Permohonan Pengurangan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah :

1. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
2. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
3. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.

8. Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

9. Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

10. Layanan SKB PPh Pasal 23

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

11. Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

12. Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.

13. Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

14. Layanan Permohonan Keberatan PBB

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.

15. Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.

16. Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak

Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.

Contoh berikut bisa menggambarkan posisi SKD dalam konteks perpajakan internasional. Misalkan negara A memiliki tax treaty (P3B) dengan negara B. Tarif pajak atas dividen di negara B misalkan 20%. Sementara menurut P3B antara negara A dan negara B, tarif atas dividen adalah 10%. Jika perusahaan A di negara A mendapatkan penghasilan dari Perusahaan B di negara B. Perusahaan B akan memotong pajak sebesar 20% (tarif domestik) jika Perusahaan A tidak bisa menunjukkan SKD. Sebaliknya, Perusahaan B akan mengenakan pajak sebesar 10% (tarif P3B) jika Perusahaan A dapat menunjukkan SKD dari otoritas pajak negara A.

Nah, di Indonesia sendiri, ketentuan tentang SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Penerbit SKD

SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.

KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.

Permohonan

Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :

1. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
3. bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.

Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
2. memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
3. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
4. dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.

Permohonan Ditolak

Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.

Masa Berlaku SKD

Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.

Jumat, 03 September 2010

Pindah NPWP, Bagaimana Caranya??

Tatacara pindah NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2009.

Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara

* Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
* KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
* KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
* KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
* Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

* Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
* KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
* KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
* Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru

Perlakuan Pengusaha Kena Pajak(PKP) gagal berproduksi

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.

Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?

Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.

Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)

Pengertian Gagal Berproduksi

Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :

a. PKP Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. PKP Non Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,

Sanksi Bunga

Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.

Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Kewajiban NPWP

Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.

NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Dengan demikian, secara formal, Wajib Pajak nantinya harus melakukan pelaporan-pelaporan pajak sesuai dengan jenis-jenis kewaibannya.Jenis-jenis kewajiban pajak ini bermacam-macam. Ada yang disebut PPh Pasal 25/29, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) serta ada juga kewajiban PPN.

Masing-masing orang atau badan berbeda-beda kewajibannya sesuai dengan kondisinya masing-masing. Untuk badan misalnya, kewajiban pajak hampir meliputi semua jenis kewajiban tersebut. Untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, kewajiban pajaknya biasanya adalah PPh Pasal 25 bulanan, dan pelaporan SPT PPh Tahunan. Kalau dia punya karaywan, kewajibannya juga meliputi PPh Pasal 21. Bagi orang pribadi yang statusnya hanya sebagai karyawan, kewajibannya hanya menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.

Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya, siapa yang harus memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan, setiap badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb) wajib memiliki NPWP. Sedangkan untuk orang pribadi, yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi jumlah tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tulisan ini hanya pengantar untuk mempelajari lebih mendalam tentang pajak di Indonesia. Tulisan-tulisan berikutnya akan membahas masing-masing jenis kewajiban pajak tersebut. Untuk itu silahkan pantau terus blog ini.

Pembayaran, Pelaporan PPh 25 dan Penyampaian SPT Tahunan PPH Pasal 25

Pembayaran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.

Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan

Pelaporan PPh Pasal 25

WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.

WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.

Pelaporan SPT Tahunan

WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.

PPh Pasal 25 Bagi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.

Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.

Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.

Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.

Siapa WP OPPT?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.

Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.

Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.

Indonesia Jaya